Sosalisasi Perbup Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 dan Perbup Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2025

SUPARYATI 21 Januari 2026 14:30:37 WIB

Sida, 21 Januari 2026. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul bersama UPT Puskeswan Nglipar melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tatacara Pemberian Kompensasi dan atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Tatacara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi, serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengamanan Penyakit Hewan bertempat di pendopo Kalurahan Watusigar. Sosialisasi diikuti oleh berbagai unsur masyarakat di Kalurahan Watusigar.

Lurah Watusigar dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas diadakannya sosialisasi ini mengingat mayoritas penduduk di Kalurahan Watusigar mempunyai ternak, dan akhir-akhir ini ditemukan hewan mati karena kasus PMK.

drh. Agus Riyanta sebagai Narasumber pertama menyampaikan besaran kompensasi yang diterima apabila ternak mati atau cacat karena pemberantasan penyakit hewan menular, serta besaran kompensasi yang dterima dan syarat pengajuan klaim. Beliau juga menyampaikan jenis penyakit dan jenis hewan yang dberikan kompensasi dan atau bantuan antara lain :

1.  Anthrax (sapi,kambing, domba)

2. Penyakit Mulut dan Kuku (sapi, kambing, domba)

3. Lumpy Skin Disease (sapi)

4. Septicaemia Epizootica (sapi)

5. Parasit Darah (sapi, kambing, domba)

6. Brucellosis (sapi, kambing, domba)

7. Infectious Bovine Rhinotrachetis/ Infectious Pustular Vulvovaginitis (IBR-IPV) (sapi)

"Kabupaten Gunungkidul adalah wilayah terluas di DIY, dan merupakan jalur strategis antar pasar hewan di luar wilayah Kabupaten Gunungkidul dan berbatasan dengan daerah utara, maka dari itu masyarakat harus lebih waspada terhadap Penyakit Kuku dan Mulut yang saat ini banyak menyerang ternak masyarakat. Masyarakat harus aktif menjaga kebersihan kandang dan segera melaporkan kepada Puskeswan setempat apabila ditemukan gejala penyakit agar mendapatkan vaksinasi dan penanganan medis lebih lanjut." imbuh drh. Eka Riyanta dari Dinas Peternakan.

drh. Rianawati kepala UPT Puskeswan Nglipar memberitahuakan bahwa ada 3000 dosis vaksin yang harus segera dilaksanakan vaksinasi. Pemerintah Kalurahan di mohon untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak takut melakukan vaksin untuk ternaknya, karena jika terjadi kasus ternak mati atau cacat setelah dilakukan vaksin akan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan jika hewan sakit akan dilakukan pengobatan gratis oleh petugas medis. Beliau menekankan akan pentingnya vaksinasi hewan dalam pencegahan PMK.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung