Syarat Pembuatan Akta Kematian

SUPARYATI 03 Oktober 2025 14:48:42 WIB

Persyaratan yang dibutuhkan :

  1. Pengantar RT/RW Dukuh
  2. KK asli
  3. KTP Pemohon (Asli + Fotocopy)
  4. KTP Dua Orang Saksi (Asli + Fotocopy)
  5. KTP yang meninggal
  6. KTP Suami/Istri (jika masih mempunyai pasangan)
  7. Kematian Asli dari RS jika meninggal di RS
  8. Buku Nikah (Asli + Fotocopy) jika masih mempunyai pasangan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung