Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Terlambat
SUPARYATI 03 Oktober 2025 14:30:30 WIB
Persyaratan yang dibutuhkan :
- Kartu Keluarga asli + fotocopy
- KTP Pemohon ( Asli + Fotocopy)
- KTP Orang Tua ( Asli + Fotocopy ), jika sudah meninggal diganti dengan dokumen Akta kematian atau surat keterangan kematian dari Desa
- KTP Dua Orang Saksi ( Asli + Fotocopy )
- Buku Nikah Orang Tua ( Asli + Fotocopy ), jika tidak mempunyai diganti dengan SPTJM Pasangan Suami Istri
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosalisasi Perbup Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 dan Perbup Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2025
- Penyerahan Bibit Kelapa Entok oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gunungkidul
- Apel Hari Desa DIY Tahun 2026
- Penyampaian Insentif RT RW se Kalurahan Watusigar
- Pemasangan Sticker Keluarga Miskin/Pra Sejahtera Penerima Bantuan Sosial
- PENDIDIKAN POLITIK MASYARAKAT KALURAHAN WATUSIGAR
- Peringatan Hari Jadi ke 195 Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025















