Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Terlambat

SUPARYATI 03 Oktober 2025 14:30:30 WIB

Persyaratan yang dibutuhkan :

  1. Kartu Keluarga asli + fotocopy
  2. KTP Pemohon ( Asli + Fotocopy)
  3. KTP Orang Tua ( Asli + Fotocopy ), jika sudah meninggal diganti dengan dokumen Akta kematian atau surat keterangan kematian dari Desa
  4. KTP Dua Orang Saksi ( Asli + Fotocopy )
  5. Buku Nikah Orang Tua ( Asli + Fotocopy ), jika tidak mempunyai diganti dengan SPTJM Pasangan Suami Istri
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung